Hasil Kajian Tambang Emas PT EMM | HMTP Unsyiah

Tambang-emas-pt-emm
Tambang emas pt emm | bhembook.com

Tambang Emas PT EMM – PT. Emas Mineral Murni (EMM) merupakan sebuah perusahaan tambang emas yang berpusat di Beutong, Nagan Raya, Aceh. Perusahaan ini telah mulai melakukan kegiatan eksplorasi terhitung mulai 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2013.


POLEMIK DAN PROTES MASYARAKAT TERHADAP PERIZINAN DAN ISU LINGKUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN INI

Pada tanggal 9 Juli 2018, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas melalui Surat No.07 Pm/30/DJB/2018. Surat Pengumuman ini menjelaskan telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/1/IUP/PMA/2017.

Disebutkan berdasarkan Pengumuman ini akan dilakukan pemasangan tanda batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada Juni 2018 sampai September 2018.

Akan tetapi setelah surat ini keluar muncul protes dari masyarakat sekitar yang khawatir akan kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh masyarakat setempat.

Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan mengenai perizinan dari perusahaan tersebut yang dianggap tidak sesuai prosedur. Protes dari masyarakat ini juga didukung oleh Walhi-Aceh dimana forum ini merupakan salah satu forum penggiat lingkungan di Aceh.

Puncaknya, pada tanggal 9-11 April 2019, ribuan mahasiswa serta masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Aceh. Dimana salah satu tuntutannya yaitu menolak perizinan PT. EMM, disertai beberapa tuntutan lainnya mengenai lingkungan tambang, tambang di Aceh bahkan beberapa memunculkan slogan untuk seluruh tambang di dunia.


Atas dasar inilah, mahasiswa di salah satu jurusan di universitas Syiah Kuala beserta rekan-rekan dari jurusan lain melakukan Kajian terhadap perusahaan ini, adapun beberapa hasil kajian yang diperoleh yaitu:

HASIL KAJIAN HIMPUNAN TEKNIK PERTAMBANGAN UNSYIAH MENGENAI PT. EMM

Teknik pertambangan unsyiah
HMTP Unsyiah | bhembook.com

Perihal isu permasalahan perizinan PT EMM, Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HMTP) Unsyiah telah melakukan kajian pada tanggal 11-15 April 2019 mengenai permasalahan tersebut dan telah melibatkan beberapa pihak terkait seperti Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral [BDM] Aceh, Akademisi, Mahasiswa, dan Alumni Teknik Penambangan Unsyiah. Kajian ini telah menghasilkan 8 poin, yaitu:

1. Menurut UU No 4 tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Bab 1 pasal 1 ayat 1; Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Pada hakikatnya, industri pertambangan telah mengalami kemajuan baik dari aspek lingkungan, sosial budaya, ekonomi dan teknologi, serta regulasi. Adanya konsep Good Mining Practice membuktikan seriusnya industri pertambangan dalam pengelolaan lingkungan. Adapun Good Mining Practice itu sendiri merupakan suatu kegiatan penambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

3. Belum diaturnya perihal Penanaman Modal Asing [PMA] di dalam UUPA dan Qanun Aceh No 15 Tahun 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA menyebabkan kerancuan pada proses perizinan PT EMM. Namun, PT EMM telah melakukan proses perizinan dengan prosedur yang berlaku secara nasional sesuai dengan Permen ESDM No 11 tahun 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN WiLAYAH, PERIZINAN, DAN PELAPORAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA pasal 56.

4. Dalam proses pembuatan AMDAL, PT EMM dan perusahaan pertambangan lainnya wajib mengikut sertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan sebelum penyusunan dokumen KA AMDAL agar dapat diajukannya saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan sesuai dengan PP No 27 Tahun 2012 pasal 9.

5. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia. Aceh merupakan provinsi termiskin yang berada di Sumatera per September 2018 dengan total 831 ribu jiwa penduduk miskin dengan persentase pengangguran per Agustus 2018 mencapai 6,36% menempatkan Aceh dalam posisi kedua sebagai provinsi yang memiliki angka pengangguran tertinggi di Sumatera. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia serta meningkatnya jumlah lulusan di Aceh, hal ini dapat diminimalisir apabila pihak pemerintah Aceh dapat memaksimalkan industri-industri besar yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar [bersifat multi player effect] seperti industri pertambangan untuk berkembang dengan mengundang para investor baik dalam maupun luar negeri agar nantinya ketersediaan lapangan kerja dapat meningkat sehingga dapat menunjang pertumbuhan perekonomian penduduk dan daerah Aceh itu sendiri.

6. Semua perusahaan tambang, baik PT EMM atau perusahaan pertambangan mineral [bukan batubara] yang akan melakukan kegiatan ekspor mineral, wajib melakukan perencanaan pembangunan SMELTER [Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Mineral] untuk meningkatkan nilai tambah mineral sesuai dengan UU NO. 4 tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA pasal 103 ayat 1.

7. HMTP Unsyiah dalam hai ini mendukung segala bentuk kegiatan usaha pertambangan yang berlandaskan konsep Good Mining Practice dan mengikuti segala peraturan perundang-undangan dengan jelas, serta akan tegas menolak suatu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki kecacatan hukum dalam prosedur perizinan yang sudah ditetapkan.

8, Berdasarkan pernyataan oleh BPA [Barisan Pemuda Aceh] pada poin ke-7 pada angka I [satu romawi] di dalam tuntutan aksi tolak tambang, yang menyatakan bahwa “Tidak satupun tambang di dunia yang ramah lingkungan, sebaliknya kehadiran tambang akan terjadi kemiskinan, perburuhan, konfiik sosial, hilang budaya lokal, pelanggaran HAM, dan terjadinya bencana ekologi”. dapat merusak persepsi masyarakat terhadap tambang itu sendiri. Sementara pernyataan tersebut merupakan sebuah argumen yang lemah, sebab tidak menerangkan secara jelas lingkungan apa yang dirusak serta tidak adanya data yang mendukung pernyataan tersebut.

Berdasarkan hasil research yang berjudul “what causes deformation in Indonesia?” oleh Kemen G Austin pada tahun 2019 yang menerangkan urutan sektor yang paling berdampak terhadap kerusakan hutan di Indonesia, pertambangan bukanlah sektor yang paling berperan dalam pengrusakan hutan di indonesia. [hasil research terlampir]


Dari data diatas, kami dari Himpunan Mahasiswa Teknik Penambangan memberikan beberapa poin rekomendasi, yaitu:

1. Pihak DPRA seharusnya memperjelas prosedur dalam pembuatan IUPK, apakah berdasarkan UUPA atau Permen No 11 tahun 2018 pasal 56, karena dalam hal ini PT EMM menggunakan Penanaman Modal Asing.

2. Bapak Plt Gubernur Aceh harus mengusut tuntas perihal Amdal dan perizininan PT EMM agar tidak ada kecacatan hukum dan prosedur.

3. Pemerintah Aceh harus menindak tegas para pelaku usaha pertambangan yang tidak bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap kepentingan penduduk dan daerah Aceh [tambang illegal].

4. Pihak BPA [Barisan Pemuda Aceh] agar melakukan kajian ulang mengenai pernyataan “Tidak ada satupun tambang di dunia yang ramah lingkungan, sebaliknya kehadiran tambang akan terjadi kemiskinan, perburuhan, kanjiik sosial, hilang budaya lokal, pelanggaran HAM, dan terjadinya bencana ekologi”.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan di kemudian hari.

Tertanda,

Ketua HMTP Unsyiah


lampiran

Table 2. The area (ha) and proportion (%) of deforestation nationwide 2001-2016 caused by each driver category.

kerusakan tambang
sumber : https://doi.org/10.1088/1748-9326/aaf6db

Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat untuk pembaca untuk menambah wawasan tentang tambang, khususnya tentang perusahaan tambang PT. EMM beutong, Nagan Raya.

Sumber: HMTP Unsyiah 


Baca juga: Sejarah Pertambangan Dunia

2 komentar untuk “Hasil Kajian Tambang Emas PT EMM | HMTP Unsyiah”

  1. Pingback: Sejarah Pertambangan Dunia - CERITA BUMI

  2. Pingback: Sejarah Pertambangan Dunia | Wawasan Tentang Pertambangan | Bhembook

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top