Hukum Bermazhab Fiqih | Tulisan yang Wajib Dibaca!

Hukum Bermazhab Fiqh
Empat Mazhab Pemersatu | ceritabumi.com

Hukum Bermazhab Fiqih – Ada sebagian kalangan yang menganggap taqlid kepada mazhab 4 merupakan pemicu timbulnya perpecahan di tengah kaum Muslimin. Mazhab 4 dianggap telah merobek kesatuan umat hingga terkoyak menjadi 4 bagian. Lantas bagaimana hukum bermazhab fiqih?

Di antara pihak yang berpendapat taqlid sebagai biang perpecahan adalah Ibnul Qayyim sebagaimana pernyataannya dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in:

وإنما كثر الإختلاف وتفاقم أمره بسبب التقليد وأهله وهم الذين فرقوا الدين وصيروا أهله شيعا كل فرقة تنصر متبوعها وتدعو إليه وتذم من خالفها ولا يرون العمل بقولهم حتى كأنهم ملة أخرى سواهم يدأبون ويكدحون فى الرد عليهم ويقولون : كتبهم وكتبنا وأئمتهم وأئمتنا ومذهبهم ومذهبنا هذا والنبى واحد والدين واحد والرب واحد

“[Banyaknya perpecahan dan perselisihan hanyalah disebabkan oleh taqlid dan ahli taqlid. Mereka lah yang memisah-misahkan agama dan menjadikan penganut agama berkelompok-kelompok. Setiap kelompok membela kelompok yang diikutinya, mengajak kepadanya dan mencela pihak yang berbeda dengannya. Mereka tidak mengakui pendapat pihak lain sehingga seakan dianggap merupakan agama lain yang berbeda dengan mereka. Mereka berupaya dan berusaha sungguh-sungguh menolak pendapat selain mereka, seraya berkata : “kitab mereka dan kitab kita, Imam mereka dan Imam Kita, mazhab mereka dan mazhab kita,” padahal Nabi satu, agama satu dan Tuhan juga satu.]”

Apakah pernyataan di atas benar?

Tentu saja apa yang disampaikan oleh Ibnu Qayyim jauh berbeda dengan realita sebenarnya. Kenyataan malah membuktikan sebaliknya secara total. Sesungguhnya setiap orang yang bersifat objektif akan mengakui bahwa banyaknya perbedaan sama sekali bukan dengan sebab taqlid.

Bahkan taqlid telah menjadi faktor pemersatu umat bukan yang menceraikannya. Taqlid telah menyatukan jutaan kaum muslimin di Maroko, Aljazair, Tunisia, Libia, Mauritania, Sudan untuk berada dalam mazhab Imam Malik. Seluruh mereka berhimpun dalam prinsip yang satu tanpa perbedaan dan perpecahan.

Perbedaan dan perpecahan itu malah muncul ketika mulai rusaknya tatanan taqlid dan terbukanya pintu ijtihad bagi selain ahlinya dimana mereka mengklaim dirinya mengambil hukum langsung dari kitab dan sunnah.

Maka dari sanalah muncul banyaknya perbedaan dan pendapat. Mulai saat itu, setiap orang yang tampil mengajar atau mengisi stasiun televisi diikuti. Di saat yang sama keadaan umat yang dulunya mengikuti mazhab 4 yang sudah kokoh berganti dengan mengikuti mazhab baru yang tidak terhitung jumlahnya.

Saat itu juga pihak ekstrimis, mubtadi’ dan perusak agama mendakwa dirinya telah berhasil berijtihad dan mengambil hukum langsung dari kitab dan sunnah. Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa pihak yang memerangi mazhab arba’ah lah yang sebenarnya menjadi biang pemecahan umat.

Kemudian, perbedaan pendapat yang banyak dimana hal itu telah disabdakan oleh Nabi Saw dalam hadisnya,

فإنه من يعش منكم بعدي، فسيرى اختلافا كثيرا

sebenarnya sebabnya adalah rasa kagum pemilik pendapat dengan pendapatnya. Dalam hal ini, seorang muqallid tidak merasa kagum dengan pendapatnya. Apalagi muqallid sama sekali tidak menganggap pendapat yang diikutinya adalah pendapat asli darinya, maka bagaimana mungkin taqlid dianggap sebagai faktor munculnya perbedaan. Perbedaan pendapat yang ada hanyalah muncul dari para Mujtahid, bukan dari para muqallid.

Maka seandainya sekedar adanya perbedaan pendapat dianggap sebagai suatu permasalahan, maka yang layak dianggap sebagai penyebab munculnya permasalahan tersebut adalah orang-orang yang berijtihad, bukan muqallid.

Alhasil, sebenarnya tidak boleh menganggap taqlid kepada para ulama semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’i, atau Imam Ahmad sebagai tafriq ad-din (memecah belah agama) atau pembelahan umat.

Hal ini disebabkan semua mereka merupakan a’immatul huda (para ulama yang mendapatkan petunjuk). Maka orang yang mengikuti mereka juga merupakan orang yang mendapatkan petunjuk.

Orang-orang yang bertaqlid mengikuti a’immatul huda juga tidak mendakwa mazhab mereka merupakan kebenaran yang absolut, sementara mazhab lain tercela. Akan tetapi mereka hanyalah menganggap mazhab para Ulama merupakan beberapa jalan yang dapat ditempuh yang menyampaikan seseorang kepada Allah SWT.

Taqlid mazhab arba’ah sebenarnya dapat meminimalisir ruang perbedaan, sedangkan penolakan terhadap bermazhab akan membuka peluang untuk munculnya kran perbedaan yang semakin meluas dan lahirnya pendapat yang sangat banyak yang tidak diketahui jumlahnya kecuali oleh Allah.

Sebenarnya orang-orang yang memerangi sikap bermazhab atau mazhab empat adalah sedang mengalihkan manusia dari mengikuti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’i, atau Imam Ahmad untuk berbalik arah mengikuti mereka.

قال السيوطي: (اعلم أنَّّ اختلاف المذاهب في الملة نعمة كبيرة، وفضيلة عظيمة، وله سر لطيف أدركه العالمون، وعمي عنه الجاهلون، حتى سمعت بعض الجهال يقول: النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم جاء بشرع واحد، فمن أين مذاهب أربعة)

Imam Jalaluddin As-Suyuthi berkata :
[Ketahuilah bahwa perbedaan mazhab dalam agama ini merupakan nikmah yang besar dan anugerah yang agung. Di balik perbedaan itu terselip hikmah yang halus yang diketahui oleh orang-orang yang alim dan buta tentangnya bagi orang-orang yang bodoh. Maka wajar saja bila kita mendengar ucapan sebagian orang-orang yang bodoh, “Nabi SAW satu, datang dengan syariat yang satu. Darimana munculnya mazhab yang empat.”]

Terjemahan muqaddimah ke-5 dari kitab Al-Muqaddimah Al-Fiqhiyyah An-Nafi’ah karangan Syaikh DR. Saif bin Ali Al-‘Ashri

1 komentar untuk “Hukum Bermazhab Fiqih | Tulisan yang Wajib Dibaca!”

  1. Pingback: Contoh Peraturan Lomba Tilawah Alquran, Lengkap! | CERITA BUMI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top