Cara Pembagian Harta GONO GINI dan GAWAN Lengkap!

cara pembagian
Pembagian Harta Gono gini | bhembook.com

Pembagian Harta GONO GINI – “Sebelum harta peninggalan dibagi-bagi kepada para ahli waris, Hukum Adat meneliti lebih dahulu macam dan asal harta peninggalan itu apakah merupakan harta masing-masing pihak yang terpisah satu sama lain atau merupakan harta campur-kaya dan suami dan isteri”.


PENGERTIAN HARTA GONO GINI

Cara Pembagian – Harta gono gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, gono gini dapat diartikan sebagai harta perolehan bersama suami dan istri selama berumah tangga.

Dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama, harta gono gini disebut juga dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.

Jadi harta gono gini adalah istilah untuk harta benda yang diperoleh oleh suami isteri selama perkawinan dan menjadi hak kepemilikan berdua di antara suami isteri.

Implikasinya seperti harta yang sudah dimiliki oleh suami atau isteri sebelum menikah, demikian pula mahar bagi isteri, juga warisan, hadiah, dan hibah milik isteri atau suami, tidak termasuk harta gono gini.


CARA PEMBAGIAN HARTA GONO GINI ATAU GAWAN

pembagian harta gono gini
Pembagian Harta Gono gini | bhembook.com

Sebelum harta peninggalan dibagi-bagi kepada para ahli waris, Hukum Adat meneliti lebih dahulu macam dan asal harta peninggalan itu apakah merupakan harta masing-masing pihak yang terpisah satu sama lain atau merupakan harta campur-kaya dan suami dan isteri.

Harta milik masing-masing dari suami dan isteri itu dapat diperoleh dari dua jalan:

1. Diperoleh secara hibah atau usaha sendiri

Harta kekayaan sendiri yang diperoleh secara pusaka di berbagai daerah mempunyai nama sendiri-sendiri. Misalnya di Jawa disebut gono atau gawan, di Sumatera disebut pusaka dan di Sulawesi disebut sisila.

Pada umumnya harta kekayaan ini menjadi harta milik masing-masing. Dan kalau mereka meninggal diwarisi oleh anak-anak mereka. Apabila tidak meninggalkan anak kembali kepada keluarga yang meninggal dari suami atau isteri, tidak dapat beralih kepada ahli waris yang lain.

Harta kekayaan masing-masing yang diperoleh dengan cara hibah atau hasil usaha mereka, baik diperolehnya sebelum maupun sesudah perkawinan, juga merupakan harta kekayaan masing-masing secara terpisah dari harta yang lain.

Jika harta kekayaan masing-masing yang diperoleh secara warisan itu hanya dapat diwarisi oleh anak-anak si mati itu sendiri dan kalau tidak mempunyai anak diwarisi oleh keluarga yang meninggal saja, maka harta kekayaan yang diperoleh secara hibah atau hasil usaha sendiri dapat diwarisi oleh anak dan isteri atau suami yang masih hidup dengan sedikit perbedaan penerimaannya antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Ada sebagian daerah menetapkan bagian isteri yang ditinggalkan itu 1/8 dan sebagian daerah lain tidak memberikan warisan kepadanya, tetapi hanya menafkahinya sampai meninggal dunia.

cara pembagian harta gawan
Harta Gawan | bhembook.com

2. Diperoleh secara warisan dari ahli waris mereka masing-masing

Harta campur-kaya yang di Jawa Timur disebut dengan gono-gini, di Jawa Barat disebut guna-kaya (campur-kaya), di Minangkabau disebut harta-suarang dan di Banda Aceh disebut Hareuta seuhareukat, adalah menjadi harta milik bersama dari dua orang suami-isteri.

Harta gono-gini ini adalah harta kekayaan yang diperoleh oleh suami-isteri selama langsungnya perkawinan dimana kedua-duanya bekerja untuk kepentingan hidup berumah tangga. Bekerja ini hendaklah diartikan secara luas, hingga seorang isteri yang pekerjaannya tidak nyata-nyata menghasilkan kekayaan, seperti memelihara dan mendidik anak-anaknya, dianggap sudah bekerja. Dan harta kekayaan yang diperoleh secara kongkrit oleh suami menjadi milik bersama.

Di dalam susunan keluarga yang bertertib parentil semua harta kepunyaan kedua orang tua ini diwariskan kepada anak-anaknya sama rata. Harta pusaka dalam tertib ini selalu terdiri dari harta kekayaan sendiri ditambah dengan separuh atau dua pertiga untuk suami dan sepertiga buat isteri dari harta gono-gini.

Di Banda Aceh kalau salah seorang suami-isteri meninggal dunia, harta peninggalan sebelum dibagi menurut ilmu Faraidh, lebih dulu dipisahkan hareuta seuhareukat itu, baru kemudian harta peninggalan itu dibagi menjadi tiga bagian. Yang satu bagian untuk isteri dan yang dua bagian lagi untuk suami. Bagian itu dikumpulkan dengan harta bawaan si mati, kemudian baru dibagi kepada ahli waris menurut bagian-bagian yang ditentukan dalam ilmu Faraidh.

Di Jawa pembagian semacam itu juga berlaku dengan adanya istilah segendong sepikul di samping ada juga pembagian masing-masing menerima separoh.

Hukum Islam mengakui adanya harta milik bagi tiap-tiap orang, baik dalam pengurusan, penggunakan dan pentransaksiannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan jiwa syari’at,

cara bagi harta gono gini
Cara bagi harta gono gini | bhembook.com

Juga memberikan kemungkinan adanya suatu serikat-kerja antara dua orang suami isteri dalam mencari harta kekayaan, yang hasilnya dapat dimiliki oleh masing-masing pihak menurut bentuk serikat kerja yang mereka adakan, asalkan sesuai dengan ketentuan syari’at. Biarpun demikian, pembagian harta gono-gini (serikat) yang begitu jlimet.

Misalnya seorang isteri yang tiada bekerja, selain hanya memelihara dan mendidik anak serta untuk mencukupi kepentingan rumah tangga, menuntut pembagian gono-gini yang sangat tinggi atas dasar serikat kerja, hingga akan merugikan para ahli waris yang lain, tentunya tidak dibenarkan oleh kaidah umum “la dharara wala dhirara” (tidak ada kemudaratan dan tidak boleh memudaratkan).

Percampuran secara mutlak dan bulat harta kekayaan suami dan isteri, baik yang masing-masing peroleh sebelum maupun selama perkawinan berlangsung sebagaimana sistim Burgerlijk Wetboek yang tercantum dalam fasal-fasal 119, 120, 121 dan 122, menurut pandangan Islam akan merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Yang demikian itu hendaknya dihindari.


Lanjut baca:

Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaan Wasiat Lengkap

Berlainan Negara yang Menjadi Penghalang Mempusakai (Ketentuan Waris dalam Islam)

4 komentar untuk “Cara Pembagian Harta GONO GINI dan GAWAN Lengkap!”

  1. Pingback: Pengantar Ilmu Waris Lengkap, Mudah dan Praktis (Pembagian Harta Warisan) - CERITA BUMI

  2. Pingback: Pengertian, Hukum dan Tatacara Pelaksanaan Wasiat Lengkap, Mudah dan Praktis (Faraid) - CERITA BUMI

  3. Pingback: 50+ Soal Cerdas Cermat Agama Terbaik - CERITA BUMI

  4. Pingback: Download Kumpulan Soal Fahmil Quran Nasional Lengkap - CERITA BUMI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top