Ketentuan Waris dalam Islam | Berlainan Negara

Ketentuan Waris dalam Islam – “Menurut Jumhurul-Ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik dan sebagian ulama-ulama Hanafiyah, bahwa berlainan negara antar orang-orang non Muslim tidak menjadi penghalang mempusakai antar mereka”

ketentuan waris dalam islam
Penghalang pewarisan berlainan negara

Ditinjau dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, maka berlainan negara tersebut dapat diklasifisir kepada 2 macam, yaitu:


KETENTUAN WARIS BERLAINAN NEGARA ANTAR ORANG-ORANG NON MUSLIM

Berlainan negara antar orang-orang non Muslim diperselisihkan oleh para Ulama, apakah hal itu menjadi penghalang mempusakai atau tidak?

  1. Menurut Jumhurul-Ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik dan sebagian ulama-ulama Hanafiyah,

Bahwa berlainan negara antar orang-orang non Muslim tidak menjadi penghalang mempusakai antar mereka. Sebagaimana halnya tidak menjadi penghalang mempusakai berlainan negara antar orang-orang Islam.

Sebab nashnash tentang penghalang mempusakai itu sifatnya umum, dapat mencakup kepada mereka juga. Nash-nash yang melarang bahwa tidak boleh pusaka-mempusakai antara dua orang ahli waris yang berbeda agamanya memberi pengertian bahwa ahli waris yang sama agamanya itu dapat waris-mewarisi, kendatipun berlainan negaranya. Selama dalil yang bersifat umum ini tidak ada ‘ dalil yang mentakhsish-nya, maka wajib diamalkannya (dalil nash yang umum).

Oleh karena itu seorang warga negara Amerika yang bertempat . tinggal di Amerika dapat mempusakai keluarganya yang menjadi warga negara Rusia dan bertempat tinggal di Rusia; seorang warga negara Belanda dapat mewarisi keluarganya yang menjadi dzimmy di negara Mesir; seorang musta’min Pakistan yang berasal dari Rusia dapat mempusakai kerabatnya yang menjadi dzimmy negara Pakistan; dan seorang Mesir non Muslim dapat mempusakai kerabatnya orang Inggn’s non Muslim.

  1. Menurut Imam Abu Hanifah dan sebagian Ulama Hanabilah,

Bahwa berlainan negara antar orang-orang non Muslim itu menjadi penghalang mempusakai antar mereka, karena terputusnya ishmah dan tidak adanya hubungan perwalian, justru yang terakhir ini menjadi dasar pusaka-mempusakai.

Memberikan pusaka kepada ahli waris yang berbeda negaranya dengan negara muwaris berarti memberikan harta pusaka kepada musuhnya atau musuh keluarganya.

Misalnya seorang warga negara Rusia yang mati di Rusia mempunyai ahli waris yang menjadi warga negara Amerika, tidak dapat mempusakakan harta peninggalannya kepada ahli warisnya yang menjadi warga negara dan bertempat tinggal di Amerika, karena negara mereka berlainan menurut hakikat dan hukum seorang musta’min Pakistan yang berasal dari Rusia yang mati di Pakistan yang mempunyai kerabat yang menjadi dzimmy negara Pakistan tidak dapat mempusakakan kepada kerabatnya, karena negara mereka berdua berbeda menurut hukum.

Menurut beliau perbedaan negara antar non Muslim yang mcnjadl penghalang mempusakai itu ialah berlainan negara yang menurut hukum dan hakikat dan menurut hukum saja, sedang yang menurut hakikat saja, tidak menjadi penghalang mempusakai.


BERLAINAN NEGARA ANTAR ORANG ISLAM

warisan dua negara
Terpisah Negara | ceritabumi.com

Seluruh ulama sepakat bahwa berlainan negara antar orang Islam tidak menjadi penghalang mempusakai. Sebab negara-negara Islam itu dianggap sebagai negara kesatuan. Hubungan kekuasaan (ishmah) antar negara-negara tersebut tidak putus, bahkan terjalin rasa solidaritas antar warga negaranya satu sama lain.

Lebih jauh dari itu bahwa negara-negara tersebut menjalankan hukum prinsip yang sama, yaitu hukum Islam, walaupun tiap-tiap negara itu mempunyai perbedaan mengenai bentuk kenegaraannya, sistim pemerintahannya, politik yang dianutnya, peraturan-peraturan yang dijalankan dan lain sebagainya. Syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. berscope internasional sebagaimana di-sinyalir Tuhan dalam firmanNya:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

 “Dan tidaklah Kami utus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat alam semesta. ” ( al-Anbiya: 107).

Oleh karena itulah tiap-tiap negara yang meletakkan Islam sebagai dasar perundang-undangan dianggap sebagai negara kesatuan Islam. Suatu pemerintah negara Islam tidak layak menantang perang kepada pemerintah negara Islam yang lain dan suatu kesatuan angkatan perang dari suatu negara Islam tentu tidak sampai hati untuk menaklukkan suatu angkatan perang dari negara Islam yang lain.

Semua itu adalah berkat pendidikan agama Islam yang mendalam untuk menghindari saling bunuh-membunuh, berperang dan berkonfrontasi physik, sebagaimana ditandaskan oleh Nabi dalam sabdanya:

Pedang untuk menyerang saudaranya, maka keduanya telah beradu di tepi neraka. Apabila salah seorang membunuh kawannya, keduanya sama-sama masuk neraka. ” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah! Itu tepat bagi pembunuh, lantas bagaimana nasib si korban?” ( Ya, sama saja), sebab ia juga bermaksud untuk membunuh kawannya,” jawab Rasulullah. (Rw. Bukhary-Muslim).

dua negara
Dua Negara | bhembook.com

Oleh karena demikian bila seorang Mesir mati, ahli warisnya yang berada di Hijaz dapat mewarisinya, demikian juga sebaliknya, dan bila seorang Muslim Pakistan mati, kerabatnya Muslim yang berada di Indonesia dapat mewarisi dan sebaliknya.

Seorang Muslim di mana saja berada dapat mempusakai kerabatnya di mana saja berada, karena negara mereka menurut hukum, adalah negara kesatuan. Seorang pedagang Muslim yang mati di negara harby, kerabatnya yang Muslim yang berada di negara Islam dapat mempusakai, lantaran menurut hukum negara pedagang tersebut ialah negara Islam.”

Demikian juga seorang harby yang memeluk agama Islam di darul-harby dan tidak berhijrah ke negara Islam, ia dapat mewarisi kerabatnya yang Muslim yang berada di negara Islam, lantaran hiirah bukan menjadi syarat dalam pusaka-mempusakai dan negara-negara di mana mereka berada menurut hukum dianggap satu.

Andaikata antara negara-negara Islam tersebut terdapat keretakan dan putus perhubungan; bahkan sampai terjadi warga negara dari satu negara memberontak kepada negara yang lain, maka tindakan itu belum juga dapat dikatakan sebagai tindakan yang memecah persatuan negara-negara Islam dan si pemberontakpun tidak akan abadi menjadi pemberontak.

Tindakan tersebut merupakan tindakan baru yang tidak dapat menghilangkan ketentuan prinsip bahwa berlakunya hukum Islam itu bersifat menyeluruh dan umum yang sanggup mempersatukan kembali seluruh ummat lslam kedalam satu wadah yang sentosa, atas dasar ukhuwah Islamiyah.

Sehingga dengan demikian orang-orang Islam yang menyeleweng pun masih tetap di bawah naungan dan perlindungan lslam dari serangan-serangan musuh yang hendak menghancurkan Islam.

Demikian juga jika ada suatu negara Islam yang dijajah oleh negara asing, itupun belum dapat dikatakan bermusuhan dengan negara Islam yang tidak dijajah oleh bangsa asing. Sebab si pen’ jajah itu tidak akan awet menjadi penjajah terus menerus. Karena itu adalah menjadi kewajiban bagi orang Islam baik yang dijajah maupun tidak, berjuang sekuat tenaga mengusir penjajah tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Warisan mengambil pendapat yang telah disepakati oleh jumhurul-fuqaha’ tentang berlainan negara antar orang-orang Islam itu tidak menjadi penghalang mempusakai. Demikian juga tentang berlainan negara antar orang-orang non Muslim tidak pula menjadi penghalang mempusakai.

Hanya saja dalam masalah yang terakhir ini KUHW Mesir membuat suav tu pengecualian, yang diambilnya dari pendapat Hanaiiyah, yaitu berlainan negara antar orang-orang non Muslim adalah menjadi penghalang mempusakai apabila ada suatu peraturan atau undang undang dari negara asing yang melarang warga negaranya mempusakai orang yang bukan warga negaranya.

Oleh karena itu bila orang yang mewariskan dan yang mewarisi keduanya bukan orang Islam dan menjadi warga negara dari dua negara yang melarang warga negaranya mewarisi orang asing, maka bila salah seorang mati dan dia mempunyai kerabat yang menjadi warga negara asing, si mati tersebut tak dapat mewariskan harta peninggalannya kepada kerabatnya.

Misalnya seorang non Muslim Mesir mati meninggalkan anak yang menjadi warga negara Inggris, anak tersebut tak dapat mewarisi peninggalan bapaknya, kecuali kalau Undangundang Negara Inggris tersebut tidak mengadakan larangan terhadap warga negaranya mewarisi orang yang bukan warga negaranya.

Dalam fasal: 6 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Warisan Mesir dicantumkannya sebagai berikut:

“Perbedaan dua buah negara tidak menghalangi pusaka mempusakai antar orangorang Muslim. Dan tidak menghalangi pusaka mempusakai antar orang yang bukan Muslim K ecuali bila peraturan negara asing melarang warga negara Asing ( yang lain ) mempusakai dari padanya, ”

Wallahu’alam…


Baca juga:

Pengantar Ilmu Waris Lengkap, Mudah dan Praktis (Pembagian Harta Warisan)

Berlainan Negara yang Menjadi Penghalang Mempusakai (Ketentuan Waris dalam Islam)

7 komentar untuk “Ketentuan Waris dalam Islam | Berlainan Negara”

  1. Pingback: Pengertian, Hukum dan Tatacara Pelaksanaan Wasiat Lengkap, Mudah dan Praktis (Faraid) - CERITA BUMI

  2. Pingback: Contoh Khutbah Idul Fitri Terbaik Sepanjang Masa - CERITA BUMI

  3. Pingback: Pengantar Ilmu Waris Lengkap, Mudah dan Praktis (Pembagian Harta Warisan) - CERITA BUMI

  4. Pingback: 50 Soal Cerdas Cermat Agama Terbaik - CERITA BUMI

  5. Pingback: Cara Pembagian Harta GONO GINI dan GAWAN Lengkap!

  6. Pingback: Pengantar Ilmu Mawaris Lengkap, Mudah dan Praktis (Pembagian Harta Warisan)

  7. Pingback: 50 Soal Cerdas Cermat Agama Terbaik | Bhembook

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top